Pojokjatim: Madiun – Guna mewujudkan program akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 88 narapidana risiko tinggi. Narapidana yang berasal dari wilayah Banten dan Jawa Timur ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (14/11/2024), sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.
Sebanyak 40 narapidana dari Banten dan 48 narapidana dari Jawa Timur yang dipindahkan mayoritas terlibat dalam kasus narkotika dan dikenal memiliki rekam jejak sebagai perusuh. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heri Azhari, memimpin langsung proses pemindahan 48 narapidana risiko tinggi dari Jawa Timur yang transit di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Kota Madiun, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa pemindahan ke Nusakambangan diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap narapidana tersebut.
“Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol,” tambahnya.
Heri juga mengungkapkan bahwa para narapidana yang dipindahkan terlibat dalam berbagai kasus berat, seperti narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan kendaraan khusus berkeamanan tinggi. Narapidana dipasangi borgol dan dikawal ketat oleh personel kepolisian dan lapas.
Data dari Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur mencatat, total populasi narapidana di seluruh lapas di provinsi tersebut mencapai 27.326 orang yang tersebar di berbagai lapas di Jawa Timur. @redaksi